ISLAM dan
INDIVIDUALISME
Pendahuluan
Individualisme
adalah salah satu paham yang sering dibahas dalam banyak perdebatan di kalangan
intelektual. Setiap kali berbicara tentang paham ini, biasanya kita langsung
berpikir tentang egoisme, keserakahan, kompetisi yang amburadul dan semacamnya.
Hal yang demikian sangat bertolak belakang dengan paradigma manusia sebagai
makhluk sosial yaitu ketergantungan
kepada sesama manusia.
Dalam
perkembangannya faham ini banyak melahirkan berbagai aliran dan faham; seperti
hedonisme, HAM, kesetaraan gender, liberalisme marxisme. Sebagian besar faham
tersebut menekankan bahwa segala sesuatunya itu adalah individu atau
"aku" sebagai sumbernya.
Sementara Islam sendiri punya pandangan sendiri tentang
ke-individualitasan seorang manusia, dengan dan tanpa melepaskan diri dari kehidupan
bermasyarakat yang menjadi fitrah pada setiap manusia umumnya.
Pengertian
Individualisme
Sebelum kita mengetahui apa itu individualisme, lebih baik kita mengetahui
dahulu istilah-istilah yang masih berkenaan dengan kata individualisme.
Sehingga istilah-istilah yang masih mengakar pada kata Individu dapat
membantu kita agar lebih bisa memahami faham tersebut.
Individu : Secara epistimologi individu dalam
bahasa latin berarti individuus ( tidak dapat di bagi ) dari kata in
(tidak) dan dividuus (dapat di bagi). Beberapa
pengertiannya sebagai berikut :
1.
Suatu entitas,
yang ada sebagai suatu kesatuan tersendiri, yang tidak dapat di bagi secara
aktual dan secara konseptual tanpa kehilangan identitasnya.
2.
Hal khusus lawan
dari hal umum (universal)
3.
Hal tunggal
4.
Pribadi: diri;
ego[1]
Individualitas : jumlah
keseluruhan dari ciri2 seorang individu. Yang membedakannya dari pribadi orang
lain.[4] Istilah individualitas
terkenal dalam Idealisme pada abad ke-19. Beberapa
filsuf mempunyai pandangan yang berbeda tentang hal ini.
1.
Max Stirner : menganjurkan keunikan setiap
individu, dan tujuan hidup adalah pengembangan individualitas itu sendiri.
2.
Bosanquet : suatu analisis
individu dan penegasan individualitas.
3. Royce : individualitas dan eksistensi secara
bersama-sama merupakan bagian dari suatu kesatuan yang tak terbatas.[5]
Individualis : orang yang mementingkan diri sendiri.
Orang yang senantiasa mempertahankan kepribadian dan kebebasan diri. Penganut paham individualisme.[6]
Sementara
individualisme berasal dari kata individu yang mana ada beberapa
pengertian tentang Individualisme seperti:
1.
Secara umum
adalah suatu sistem dari faham yang lebih menitik beratkan individu dari pada
aspek kolektivitas (“ajaran atau faham yang tidak menghendaki adanya hak milik perseorangan,
baik atas modal, tanah, maupun alat-alat produksi semua harus dijadikan milik
bersama, kecuali barang konsumsi)[7], baik
dari sudut politik maupun dari sudut filsafat. Individualisme meletakkan nilai
sangat tinggi pada individu seseorang dengan individu yang lain. Masyarakat
diharapkan menunjang dalam memberikan kemerdekaan perkembangan masing-masing
individu tersebut.[8]
2.
Individualisme
adalah paham yg menghendaki kebebasan berbuat dan menganut suatu kepercayaan
bagi setiap orang; paham yg mementingkan hak per-seorangan di samping
kepentingan masyarakat atau negara.[9]
3.
Teori pandangan
yang menekankan individu yang bebas, atau kekuatan pengarahan sendiri bagi
setiap individu, paham pribadi yang menganggap diri
sendiri lebih penting dari pada orang lain.[10]
4.
Dalam fisafat
sosial merupakan pandangan mengenai masyarakat yang semakin menekankan nilai
individu, sehingga masyarakat menjadi semata-mata jumlah individu-individu,
tetapi tidak merupakan suatu keseluruhan atau kesatuan nyata. Dalam pandangan
ini hak dan kebebasan individu diandaikan hanya dapat dibatasi oleh
hak yang persis sama dari pribadi-pribadi lainnya dan bukan oleh hubungan
internal dengan komunitas. Dengan demikian, tatanan dapat di mantapakan hanya
bila kepentingan pribadi setiap individu menghasil sejenis kerjasama atau
harmoni. Namun dalam kenyataanya yang kuat melahaap yang lemah.dan sebagai
ganti masyarakat yang bebas muncullah penggunaan kekuasaan tiranik dan tidak
bertanggung-jawab dengan kedok kebebasan dan kesamaan.[11]
Dalam abad ke-19 bentuk individualisme macam ini ( dalam politik disebut
liberalisme ) sangat dominan baik dalam pemikiran sosial maupun ekonomi dan
kemudian merosot dan tidak di hargai.[12]
5.
Dalam teori
politik :
· Teori
yang menyatakan bahwa urusan pokok dari semua
kelompok politik adalah untuk memelihara hak, menjamin
kemerdekaan dan memperluas perkembangan pribadi. Negara adalah sarana yang
dipakai individu dalam mencapai tujuan
dan tidak pernah menjadi tujuan dalam dirinya sendiri. Masyarlkat ada untuk
kepentingan perseorangan.
· Pemerintah
tidak boleh mencampuri kepentingan individu kecuali kepentingan itu menggangu
individu yang lain.
· Pemerintah
harus membiarkan individu mengarahkan dan mengatur diri sendiri dan tidak boleh
memaksa peraturan.[13]
6.
Didalam etika, individualisme
berpendirian bahwa dasar kehidupan etis adalah pribadi perorangan. Normanya
adalah kepentingan pribadi perorangan. Tujuannya adalah menjaga dan
mengembangkan pribadi perorangan dan kepentingannya. Cara yang ditempuh adalah
memberi kebebasan sebesar-besarnya kepada setiap orang dan menyediakan ruang
yang seluas-luasnya untuk inisiatifnya dalam perkara pribadi, sosial, ekonomi,
politik, dan agama. [14]
7. Didalam
ekonomi, suatu teori yang membela pendirian (individu) itu harus bebas dari
pengawasan pemerintah dan negara[15], dimana
tujuannya adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarya sehingga dapat
mensejahterakan individu yang bersangkutan; atau sering disebut Kapitalisme.
Jadi
secara garis besar individualisme adalah faham filsafat yang menitik beratkan
segala sesuatu pada individu atau dengan kata
lain, faham
individualisme menegaskan bahwasanya semua orang
mempunyai hak dan kedudukan yang sama, dan mempunyai kesempatan yang sama pula
dalam mengejar kebahagiaan. Di buku “Islam Marxisme Liberalisme Nasionalisme”
dijelaskan bahwa Individualisme merupakan salah satu aliran filsafat yang
menempatkan individu sebagai pusat dan titik berat dari segala macam kehidupan
politik, agama, ekonomi dan sosial.[16] Dan
menurut Dagobert D Runes dalam “Dictionary of Philosophy”, menjelaskan individualisme hendaknya dibedakan dari individualistis. Individualisme adalah salah satu faham filsafat yang menempatkan kemerdekaan individu
di atas segala-galanya. Sedangkan individualistis adalah satu kata
sifat yang dikenakan kepada seseorang yang mementingkan diri sendiri.[17]
Sejarah
Faham Individualisme
muncul bersamaan dengan mulainya abad
renaissence. Maka kemunculannya tidak jauh dari sebab yang melatar belakangi
kemunculan zaman Renaissence; yaitu pengekangan akan hak-hak individu, bedanya
individualisme lebih condong muncul akibat pengekangan negara terhadap hak-hak
individu, pemerintah yang semena-mena, dan pengaruh dari pikiran Rousseau,
Locke, Hobbes, dan Montesque pada bidang politik sosial.
Sejarah manusia mengenal Revolusi
Perancis (1789- 1793) yang
dipandang sebagai puncak kegelisahan dari rakyat yang tertindas dan dirampas hak miliknya.
dengan dendam yang sangat dalam dan kemarahan yang sangat luar biasa, mereka
menghancurkan Universalisme yang mengikat batang leher mereka selama ini. Namun,
akibatnya buruk. Bukan saja mereka memusuhi kaum agama dan feodal, tetapi juga
menjatuhkan nama suci Tuhan yang selalu dipergunakan sebagai kedok kedua
golongan diatas.[18]
yang
semua itu tak
lepas dari pemikiran individualisme. Akibat dari pemerintahan yang sangat
membatasi hak-hak individu inilah maka mulailah orang memberontak, mulai dari perlawanan
fisik sampai pemikiran.
Di perancis dan banyak kerajaan
dan negara Eropa melakukan pemerintahannya yang otoriter. Yang mana pada
akhirnya atas ketidak puasaan itulah terjadi revolusi terhadap kerajaan. Semua
itu tidak lepas dari pemikiran Hobbes,
Rousseau, John locke, Montesque yang memberi faham tentang kontrak sosial.
Dimana negara harus melindungi hak-hak individu.
Jean Jacques Rosseau termasuk pemikir filsafat terkemuka di dalam
peradaban Eropa. Ia bersama Thomas Hobbes, John Locke, dan Montesquieu,
merupakan pemikir yang mengembangkan gagasan mengenai kontrak sosial, yaitu
ikatan antar individu terkait kehidupan politiknya.
Yang menarik dari Rosseau adalah ia adalah pemikir yang secara tegas
menggunakan istilah Kontrak Sosial (sebuah
perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya, atau antara manusia-manusia
yang tergabung di dalam komunitas tertentu)[19], dan ini merupakan
hal unik mengingat pemikir lainnya tidak secara tegas menggunakan istilah ini,
melainkan menggunakan istilah compact atau covenant, seperti halnya Thomas
Hobbes dan John Locke. Sebenarnya Montesquieu tidak pernah menggunakan istilah
sejenis, namun apabila menelusuri pemikirannya dalam The Spirit Of Law, maka
esensi Hukum adalah penyatu individu, masyarakat, dan negara.[20]
Maka dengan pemikiran Rousseau
dan ketiga filosof inilah muncul faham invidualisme, yang nanti akan
menimbulkan banyak perselisihan dan faham baru, entah yang menyetujui dan
menentang pemikiran mereka.
Tokoh Individualisme
Banyak
filsuf yang mempunyai corak individualis , tetapi itu semua tidak lepas
dari pengaruh besar dari beberapa tokoh filsuf terkenal yang sangat kental akan
individualitasnya. Berikut beberapa tokoh yang dianggap besar
pengaruhnya dalam penyebaran faham ini.
1.
J.J rousseau
Seorang perancis
yang menulis tentang politik, masyarakat, pendidikan, dan seni. Dia
berpangkal pada konsep megenai : Alam Murni”sebagai sumber segala kebaikan. Semua
yang tidak baik atau kurang sempurna disebabkan oleh agama dan masyarakat, ilmu
pengetahuan dan seni seperti yang diajarkan di Akadami kesenian.
Manusia yang
baik seperti manusia purba, karena mereka masih hidup pada keadaan Murni, yang
belum disesatkan, hidup berbahagia karena belum terkait pada masyarakat. Dia menerangkan
“asal usul masyarakat” sebagai akibat Contract Social ( diterbitkan 1762 M ,
buku ini memiliki karakter yang sangat berbeda dari sebagian besar tulisannya;
ia sedikit memuat sentimentalis dan lebih mendekati panalaran intelektua )[21].
Oleh karena terpaksa guna kebutuhannya, manusia itu menyerahkan
sebahagian kebebasannya kepada pimpinan masyarakat. Mengenai bentuk Negara
rousseau adalah merupakan bentuk dari kemauan umum. Kemauan umum
terjadi karena adanya “kemauan-kemauan individual mengadakan semacam kontrak.
Kemauan Umum bukan penjumlahan belaka dari kemauan-kemauan individual. Teori
ini yang mengilhami Revolusi Perancis dan muncul paham Liberalisme.[22]Pada periode revolusi Prancis, Rousseau adalah filsafat terpopuler
di antara anggota Jacobin Club. Dia dimasukan sebagai pahlawan nasional di
Panthéon Paris, pada tahun 1794, enam belas tahun setelah kematiannya.[23]
Dalam
bukunya Rousseau social contract, ia mengatakan: “manusia terlahir bebas,
dan di mana-mana ia terbelunggu. Seseorang merasa sebagai tuan yag berkuasa
atas orang lain, namun keadaannya lebih menyerupai budak ketimbang orang yang
dikuasai”. Kebebasan merupakan tujuan nominal dari pemikiran Rousseau, namun
dalam kenyataannya kesetaraanlah yang dihargai dan yang dia upayakan dengan
mempertaruhkan kebebasan.
2. Thomas
Hobbes(1588-1679 M)
Thomas
Hobbes lahir di inggris pada tahun 1588 M. Ia adalah putra dari pastor yang
membangkang dan suka berdebat. Keluarganya terpaksa lari dari daerahnya akibat
situsi yang kurang mendukung. Thomas Hobbes adalah sosok yang cerdas, terbukti
pada umur 6 tahun sudah menguasai bahasa yunani dan latin dengan amat baik dan
umur 15 tahun sudah belajar di Oxford University.[24]
Masterpiece hobbes yaitu Leviathan merupakan karyanya dalam filsafat politik, karya tersebut
sebagai upaya untuk menjustifikasi absolutisme penguasa saat itu. Lebih dari
itu, ia berusaha meletakkan fondasi teoritis bagi pemerintahan yang absolute
secara umum, baik monarki, kediktatoran, maupun parlemen.[25]
Di dalam buku tersebut ia membahas tentang kontrak
social,
disebutkan dalam bukunya bahwa manusia selalu berusaha mementingkan diri
sendiri telah menjadi prinsip dominan, keadilan
tidak dikenal. Potret dunia seperti ini dilukiskan bagai manusia adalah
serigala, saling makan satu dengan lainnya.[26]
Belakangan,
akhirnya tumbuh suatu kesepakatan antara lelaki dan perempuan yang bernama
kontrak sosial. Tujuannya adalah untuk keselamatan dan keuntungan
masing-masing. Mereka menyerahkan beberapa wewenang mereka yang tidak terlalu
besar kepada sang penguasa, raja yang memerintah bukan Tuhan dalam urusan
publik sesuai dengan kesepakatan umum. Dengan kesepakatan ini akhirnmya manusia
dilindungi ide keadilan. Keadilan disini adalah produk kesepakatan bersama.
Namun
demikian, perlu kita lihat lagi konsep Hobbes tersebut, dan kita tinjau
beberapa sifat dari definisi kontrak sosial menurut Hobbes.
a. Perjanjian
yang ada bukanlah perjanjian ruler (penguasa) dengan ruled (yang
dikuasai/rakyat), tetapi kesepakatan diambil dari individu-individu untuk
mengakhiri keadaan alamiyah dan membentuk masyarakat sipil.
b. Perjanjian
dibuat oleh masing-masing individu yang terisolisir secara alamiah dan
anti-sosial.
c. Orang
yang terlibat dalam perjanjian tersebut merupakan konsekuensi dari kedaulatan
daripada sumber kedaulatan.
d. Tidak
ada kebulatan suara dalam kontak sosial versi Hobbes.[27]
Sebagai
catatan akhir, teori Hobbes menunjukan konsekuensi logis dari pandangan
anti-tradisional bahwa manusia tidak mempunyai disposi untuk menempatkan
keinginan dan dorongannya di bawah prinsip rasional. Akal dan pikiran hanyalah
instrumen, bukan penetu menang-kalah. Terlepass dari kecendrungan absolutisme,
Hobbes merupakan pelopor individualisme modern dan ia menghilangkan segala
bentuk standarisasi utilitarian dan pragmatisme. Filsafat sosial yang
dirumuskan berakhir dengan menghapuskan kewajiban-kewajiban moral dari wilayah
politik. Dalam filsafat politik Hobbes terasa
kental dengan individualitasnya. Fahamnya telah banyak memengaruhi banyak murid
dan filsuf lainnya. Beliau meninggal pada tahun 1679.
3.
John Locke
(1632-1704)
Locke lahir di
inggris pada tanggal 29 agustus1632 M di Wrington, dekat Bristol dan meninggal
pada 28 Oktober 1704 M. Ayahnya adalah seorang pengacara yang berjuang di pihak
parlemen melawan Raja Charles 1. Locke
sendiri sepanjang hidupnya juga membela sistem parlementer. Ia mendapat
pendidikan klasik dengan disiplin ketat di Weestminster school dari tahun
1646-1652, ketika ia berpindah ke Crist Church, Oxford. Ia merasa bahwa
pendidikan di Westminster terlalu berorientasi ke massa lalu. Demikian juga di
Oxford, ia menjadi benci pada pendidikan yang terpaku pada bentuk skoalistik.
Minatnya akan filsafat timbul karena membaca secara pribadi karya Descartes dan
bukan karena pengajaran di Oxford. Ia menyelesaikan B.A pada tahun 1656, dan
M.A. pada tahun 1658. Pada tahun 1659 Locke ditunjuk sebagai Senior Student di
Oxford. Posisi itu dipegang sampai tahun 1684 ketika ia harus berhenti karena
alassan politik.[28]
Pada tahun 1675
ia pergi ke paris sampai tahun 1680. Selama di paris ia bertemu dengan para
pengikut Descartes dan ia banyak mendapat pengaruh dari Gassendi (1592-1655).
Ketika di parislah ia berfilsafat dalam hal politik, dan mulai mengkonsep
tentang kontrak sosial.
Tulisan Locke
yang terpenting adalah Eassy Concerning Human understanding (terbit 1690 M),
bersamaan dengan itu Locke juga menerbitkan karyanya dalam bidang politik, Two
Treatises of Civil Goerments. Karya lainnya antara lain, Some Thoughts
Concerning Education (1695), The Reasonableness of Christianity (1695) dan pada tahun 1989
ia menerbitkan secara anonim Letter on Toleration.[29]
Locke menolak
pandangan bahwa manusia punya sifat kodrat untuk saling memangsa. Menurutnya,
pada zaman dahulu, manusia menganut hukum-hukum alam, dan ketika hukum-hukum
alam bersifat terlalu mambatasi dan tidak mampu mamaksakan otoritasnya terhadap
individu, maka manusia membuat sebuah kontrak sosial. Mereka memberikan
sebahagian kecil haknya kepada institusi yang mereka anggap representatif,
yaitu negara. Negara sebagai bentukan masyarakat ini dibuat untuk melindungi
hak-hak warga negara. Negara tidak absolut, karena individu hanya menyerahkan
sedikit saja dari hak-haknya, yaitu “hak untuk melakukan hukuman” terhadap
orang yang melanggar hukum hasil konsensus bersama.
Menurut Locke,
hak-hak manusia adalah haknya sebagai pribadi dan, oleh karena itu, tidak dapat
diserahkan kepada orang lain. Kekuasaan negara dibatasi dengan tujuan
pembentukannya. Negara tidak berkuasa absolut, ia adalah alat untuk menjaga
supaya hak-hak individu tetap dihormati, atau singkatnya negara adalah “penjaga
malam”.[30]Teori
ini mengharuskan negara menghormati hak-hak warganya.
4.
Montesquieu
Charles-Louis de
Secondat,
Baron
de
La
Brède
et
de Montesquieu, atau lebih
dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan.
Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang
banyak disadur pada diskusi-diskusi
mengenai pemerintahan dan diterapkan
pada banyak konstitusi di seluruh
dunia.[31] Ia lahir pada 18 januari
1689, ia mulai terkenal setelah menulis “Persian Letters” pada tahun 1721, yang berupa satire atas politik
dan kondisi sosial Perancis.
Karyanya yang terpenting berjudul “The Spirit of Law”. Di
dalam buku itu, ia membagi sistem pemerintahan di dunia menjadi tiga, yaitu
republik, monarki, dan despotisme. Montesquie juga menyatakan ada hubungan
antar iklim, geografi, dan kondisi sebuah negara dengan bentuk pemerintahan di
negara itu. Selain itu, dalam buku ini beliau juga menyampaikan pendapatnya
yang amat terkenal, yaitu bahwa kekuasaan dalam pemerintah harus dibagi-bagi
agar hak-hak dan kemerdekaan individu dapat terjamin.
Catatan: walaupun masih banyak para Fisuf yang kental dengan
Individualisme, tetapi empat orang filosof
inilah yang sangat berpengaruh dalam penyebaran faham ini.
Perkembangan
Dalam
perkembangannya faham individualism berkembang
menjadi faham liberalisme, dan pada bidang ekonomi faham ini menimbulkan
Kapitalisme. Dan banyak aliran muncul sebagai perlawanan dari faham
individualisme itu sendiri antara lain Sosialisme, Nasionalisme, Marxisme.
Faham
ini banyak mengilhami revolusi di berbagai benua.
Akibat dari paham/semangat individualisme melahirkan Revolusi Prancis
tahun 1879 yang bersemboyankan LIBERTY, EGALITY, FRATERNITY (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan), revolusi perancis menjadi dasar bagi lahirnya Demokrasi
Barat yang kemudian melahirkan ideologi Liberal untuk bidang politik dan
Kapitalisme.[32]
Dan pada zaman sekarang ia muncul sebagai HAM
di mana negara harus menghormati hak-hak setiap warga negara/individu dalam
negara tersebut. Faham ini lebih memunculkan masyarakat yang bergejolak karena,
faham ini banyak dimanfaatkan oleh banyak orang hanya untuk kepentingan pribadi
dan mencari keuntungan bagi dirinya sendiri.
Islam dan
Individualisme
Islam bertolak
pada tanggung jawab setiap muslim mengenai kewajibannya terhadap Al-Kholiq,
terhadap sesama manusia, terhadap keluarga, dan terhadap makhluk lain. Islam
mengajarkan kewajiban setiap orang untuk manusia lain yang disebut Attakaful
Ijtima’i (kewajiban sosial). Menurut Ibnu Hibban didalam bukunya Miftahul
Ulum; demikian banyak kewajiban sosial setiap muslim itu, antara lain:
menegakan keadilan, mengurus mu’amalah dengan baik, meninggalkan kemudharatan,
bertolong-tolongan (ta’awun) mawaddah (Cinta-mencintai sesama manusia). Firman
Allah : “mereka akan ditimpa kehinaan dimana saja berada, kecuali mereka
berpegang teguh kepada agama Allah dan Perdamain (cinta-mencintai) sesama
manusia” (Q.S.Ali Imran: 112). Sabda Rasul: “tidak beriman salah seorang
diantara kemu sebelum dia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya
sendiri” (Muttafaqun Alaihi).[33]
Dengan melihat faham individualism yang menitik beratkan segala sesuatu
pada individu membuat faham ini bertolak belakang dengan islam itu sendiri.
Islam melihat individu sebagai kesatuan dari masyarakat dan memiliki kewajiban
terhadap orang lain, yang mana semua itu bertolak dari kewajiban individu
terhadap Tuhannya, atau semuanya terpusat dari perintah Tuhan kepada individu
sebagai hamba-Nya. Sementara dalam faham individualisme individu menjadi pusat
dengan segala hal menjadi hak individu itu sendiri tanpa harus melihat manusia
yang lain, karena setiap individu berhak atas kebebasan masing-masing. Bahkan
kebebasan itu sendiri terlepas dari apa yang diwajibkan dan diperintahkan Tuhan
atas setiap manusia.
Dengan hal yang seperti itu maka tidak dipungkiri lagi bahwasanya dengan
kebebasan yang ada menyebabkan manusia lupa akan kodratnya. Mereka merasa
terlepas dari segala hal yang memberatkan individu dalam hal apapun. Sementara
manusia dengan fitrahnya yang membutuhkan oang lain mulai ditinggalkan dan
mengakitbatkan ingin menang sendiri tanpa melihat orang lain. Sementara islam
dengan konsep individu sebagai hamba dan bagian dari masyarakat, mengharuskan
melihat segala tindakannya tanpa meninggalkan hak dan kewajibannya sebagai
hamba dan manusia.
Penutup
Adapun kesimpulan yang dapat kita ambil dari penjelasan di atas yaitu:
1. Individualisme
: faham yang menekankan pada individu atau paham segala sesuatu “aku” sebagai sumbernya.
2.
Individualisme
lahir bersama Renaissence, individualisme lahir karena sistem pemerintahan pada
waktu itu kurang memenuhi hak individu,aliran ini muncul terutama ketika Rousseau
mengungkapkan pikirannya tentang kontrak sosial.
3.
Filsuf-filsuf
yang kental akan Individualisme anatara lain; J.J rousseau, Thomas Hobbes, John
locke, dan Montesqueiu.
4.
Aliran ini
berkembang menjadi liberalisme, Kapitalisme, kesamaan gender, HAM.
5.
Faham ini
tidak sesuai denggan islam karena faham ini menitik beratkan dan memusatkan
segala sesuatu pada individu
Daftara Pustaka
Anton M Moeliono dkk., Kamus Besar
Bahasa Indonesia.
Bagus, Lorens. Kamus fisafat
. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta. 1996.
Effendy, Mochtar. Ensiklopedi Agama
Dan Filsafat. PT.WIDYADARA: Palembang. 2000.
.
Kamarulzaman, Aka. Kamus Ilmiyah Serapan. ABSOLUT Yogyakarta: Yogyakarta. 2005.
M. Dahlan Y.A & L. Lya Sofya
Yacub. Kamus Induk Istilah Seri Intelektua. Target
Press: Surabaya. 2003.
Maksum, Ali. Pengantar Filsafat. AR-RUZZ MEDIA
GROUP:
Jogjakarta. 2010.
Mangunhardjana, A. Isme-Isme Dalam Etika: dari
A sampai Z. Kanisius: Yogyakarta . 1997.
Mudhofir, Ali. Teori Dan Aliran Dalam
Filsafat Dan Teologi. GADJAH MADA UNIVERSITY PRESS: Yogyakarta. 1996.
Munawar, Budhy –Rachman. Ensiklopedia
Nurcholis Majid. MIZAN : Jakarta. 2006.
Russel, Bertrand. Sejarah Filsafat Barat. PUSTAKA PELAJAR: Yogyakarta. 2002.
Widyamartaya , A. Kuasa Itu Milik
Rakyat. KANISIUS: Yogyakarta. 2002.
[1] Lorens Bagus, Kamus
fisafat , cet.1 (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1996) hal. 336.
[2] M. Dahlan Y. A & L.
Lya Sofya Yacub, Kamus Induk Istilah Seri Intelektual, (Surabay: Target
Press Surabaya, 2003) hal. 310.
[3] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Lorenz Bagus, Kamus fisafat .....hal. 336.
[7] Anton M Moeliono dkk., Kamus
Besar Bahasa Indonesia, hal 111.
[8] Dr. Mochtar Effendy, S.E
, Ensiklopedi Agama Dan Filsafat. Cet.1 (Palembang: PT.WIDYADARA, 2001)
453.
[11] Lorens Bagus, Kamus
fisafat ..... hal. 339.
[12] Ibid. 340
[13] Ali Mudhofir, Teori
Dan Aliran Dalam Filsafat Dan Teologi, cet 1(Yogyakarta: GADJAH MADA
UNIVERSITY PRESS,1996) hal. 110.
[14]A.
Mangunhardjana. 1997. Isme-Isme Dalam Etika: dari A sampai Z.
(Yogyakarta: Kanisius, 1997) hal. .107.
[15] Dr. Mochtar Effendy, S.E
, Ensiklopedi Agama Dan Filsafat ..... hal. 453.
[16] K.H.R. Syarifuddin, dkk, Islam
Marxisme Liberalisme Nasionalisme, (Bandung: Lembaga Pengarang &
Penerbit Yayasan Universitas Islam Nusantara) hlm. 73.
[21] Bertrand Russel, Sejarah
Filsafat Barat, cet 1 (yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, 2002) hal. 907.
[22] Dr. Mochtar Effendy,
S.E, Ensiklopedia Agama Dan Filsafat ..... Hal. 151.
[25]Ali
Maksum, PengantarFilsafat,cet 1 (
Jogjakarta: AR-RUZZ MEDIA GROUP 2010), 124.
[28] A.Widyamartaya, Kuasa
Itu Milik Rakyat, (yogyakarta: KANISIUS 2002) hal. 06-07.
[29] A.Widyamartaya, Kuasa
Itu Milik Rakyat ..... hal. 07.
[33] Dr. Mochtar Effendy,
S.E, Ensiklopedi Agama Dan Filsafat ..... hal. 453-454.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar